DPO, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Rumbia Lampung Tengah

27/10/2021 19:26:36 WIB 42

Polres Lampung Tengah-Setelah melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan Polsek Seputih Surabaya dengan Keberadaan DPO Pelaku Curanmor, selanjutnya Kapolsek Rumbia bersama Anggota Menyusun strategi untuk menangkap pelaku Curanmor bernisial AD Als Andi (45) warga Dusun II Kampung Surabaya Ilir Kec Bandar Surabaya Lampung Tengah, Selasa (26/10/2021) sekira jam 16.00 WIB.

 

Menurut keterangan Kapolsek Rumbia Iptu Eko Heri Susanto, SH, MH, sesuai dengan Nomor : DPO/6/VIII/2021 An Andi dan laporan Korban Diki S yang menjadi Korban Pencurian Kendaraan Bermotor jenis unit sepeda motor merk Honda CBR warna hitam merah dengan nopol B 3093 SWK yang diparkir di belakang rumah neneknya di Dusun II Kampung Bina Karya Buana Kec Rumbia Lampung Tengah, Senin (02/08/2021) sekira jam 02.00 Wib.

 

 

 

Ketika Korban yang beralamat Dusun II Kampung Bina Karya Buana Kec Rumbia Lampung Tengah, hendak memancing ikan karean jaraknya agak jauh, korban membawa dan mengendarai sepeda Motor merk Honda CBR warna hitam merah dengan nopol B 3093 SWK yang diperkirkan dibekang rumah neneknya lalu pergi memancing.

 

Setelah Kejadian pelakunya berinsial LW Als Leni berhasil ditangkap berikut Sepeda Motor Korban Honda CBR warna hitam merah dengan nopol B 3093 SWK, dan Seutas tali tambang kurang lebih 5 m warna kuning dan Perkaranya telah dilimpahkan Ke jaksaan Negeri Gunung Sugih, kata Eko.

 

Selanjutnya setelah kordinasi kami berangkat dan memastikan keberadaan Pelaku AD Als Andi karena Pelaku ini berpindah – pindah tempat, setelah sudah Pasti kami melakukan Penangkapan di di Kampung Cempaka Putih Kec Bandar Surabaya lampung Tengah, ketika digeledah didapat 1 (satu) buah mata kunci leter T dikantongnya.

Pelaku AD Als Andi kita bawa Ke Polsek Rumbia dan dilakukan Introgasi bahwa pelaku mengakui lagi 4 lagi Tkp Curanmor di wilayah Polsek Rumbia dan Polsek Seputih Surabaya, tambahnya.

 

Guna mempertanggung jawabkan Perbuatanya Pelaku AD Als Andi kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, tegas Kapolsek Kapolsek Rumbia Iptu Eko Heri Susanto, SH, MH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK,

in Hukum

Share this post