Polres Lampung Tengah- kapolsek Bersama Panit Rekrim Serta
Anggotanya Melakukan Penangkapan terhadap Pelaku Curas berinisial AY Als Ma,
(47) warga Kampung Tanjung Kemala Kec Pubian Lampung Tengah, Rabu (13/10/2021).
Mewakili
Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.I.K, Kapolsek Padang Rutu Muslihk
membeanrakan telah menangkap Pelaku AY Als Mad ketika sedang di pasar Tias
Bangun Kec Pubian lampung Tengah. (13/10), Jam 08.30 WIB, berdasarkan Laporan
Korban Eman bin (57) warga Dusun IV
Kampung Payung Mulya Kec Pubian Lampung Tengah.
Lebih
lanjut Muslikh Menjelaskan, Bahwa Korban yang sedang mengendarai sepeda motor
bersama Anaknya ketika melintas di Pertigaan jalan Raya Kampung Negri Kepayungan Kec Pubian tiba
tiba diteriaki oleh pelaku “mbak tasnya jatuh” sehingga korban berhenti dan
Pelaku mendekati korban.
Kemudian
Pelaku mematikan kontak sepeda motor korban sambil meminta uang, dan korban
memberi uang Rp. 3.000, Namun pelaku tidak mau dan meminta Rp. 100.000, Tetapi
korban tidak mau memberi dengan alasan
tidak punya uang. Sehingga pelaku marah dan merogoh saku celana korban. dan
korban mempertahankan berusaha melawan dengan memegangi saku celananya, dan
sepeda motornya roboh.
Lalu
Pelaku menarik saku celana korban hingga
sobek dan Pelaku berhasil mengambil
uang yang ada disaku celana korban sebanyak Rp. 650.000. Sebelum pergi
meninggalkan korban, Pelaku memukul bagian telinga korban, Jum,at (08/10/2021),
sekira Jam.10.00 WIB.
Setelah
pelaku Pergi, Korban ditolong warga dan melanjutkan Perjalannya menuju ketempat
saudaranya ke Selagai Lingga dan setelah kembali hari Senin (11/10/2021),
korban melaporkan kejadian Ke Polsek padang Ratu berikut menyerahkan 1 (Satu)
helai celana panjang warna biru milik
korban yang dipakai saat kejadian, yang
dirobek oleh Pelaku.
Dengan dasar laporan Korban dan keterangan Saksi, Panit Reskrim Bersama Anggotanya Melakukan Penyelidikan dan mengetaui keberadaan Pelaku AY Als Mad Yang sedang Nongkrong Di pasar Tias Bangun dan ketika ditangkap digeredah dibadannya terdapat 1 ( satu) bilah senjata tajam jenis lading berikut sarungnya, tambahnya.
Guna
mempertanggung jawabkan perbautannya Pelaku AY Als Mad kami jerat dengan Pasal
365 KUHPidana dan Pasal 1 ayat (2) UU Darurat No 12 TH 1951, dengan ancaman hukuman 10 sampai 12
tahun Penjara, demikian Pungkasnya