Polres Pesawaran -Pesawaran- Menggelar reka ulang pembunuhan anak kandung Ubaiy
(38) terhadap orang tuanya M. Yamin (76) Didusun Tanjung Jati Kedondong
Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran (26/9) lalu.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto
mengatakan, pihaknya telah melakukan 21 reka adegan pembunuhan Ubaiy terhadap ayahnya di ruang Tekab 308, Jumat
(5/11/2021).
Rekonstruksi itu, Ubaiy melakukan reka adegan saat
membunuh ayahnya dengan cara memukul kepala dan menggantung korban di dapur.
”Ubaiy setelah memukul korban, kemudian mengikat leher
korban dengan tali dan menggantung korban, jadi seolah-olah korban gantung
diri,” kata Supriyanto.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh
penyidik, pihaknya mengungkapkan, motif pembunuhan tersebut karena permasalahan
uang.
“Jadi dari pengakuan tersangka, korban menitipkan
sejumlah uang kepada tersangka, namun uangnya dihabiskan oleh tersangka dan
akhirnya cekcok kemudian terjadilah pembunuhan tersebut,” Ujarnya.
Ia lanjutkan, sementara tersangka dalam kasus ini
dikenakan pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Lawyer LBH Cahaya Keadilan Lampung, Dr (can) Nurul
Hidayah, SH.MH. Ketua DPC Peradi Pesawaran mengatakan, pihaknya ditunjuk oleh
penyidik untuk mendampingi tersangka Ubaiy selama pemeriksaaan.
Pihaknya telah menyaksikan langsung jalannya
rekonstruksi adegan pembunuhan yang dilakukan Ubaiy terhadap ayah kandungnya.
Selanjutnya, pihaknya secara langsung mendapatkan
surat pernyataan dari keluarga kandung tersangka bahwa memaafkan perbuatan
tersangka.
“Ini saya mendapat surat langsung, intinya ibu, kakak
dan keluarga besar telah memaafkan perbuatan yang dilakukan Ubaiy, ibunya juga
mengaku shock mendapat berita pembunuhan tersebut karena Ubaiy adalah seorang
yang baik dan tidak pernah marah,” Pungkasnya.