https://tribratanews.lampung.polri.go.id/vendor/bin/
2 Bulan DPO, Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Dibekuk Polisi
07/05/2024 13:00:00 Views : 21

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung - Unit Reskrim Polsek Panjang, Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap JN (48), pria warga kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

Lelaki yang berprofesi sebagai buruh serabutan ini ditangkap lantaran diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor milik AS (25).

Pencurian sepeda motor terjadi pada hari Sabtu (06/01/2024) subuh, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

Dalam aksinya pelaku AS (25) dibantu dengan rekannya RD (38), yang sebelumnya sudah terlebih dahulu tertangkap pada bulan Februari 2024.

Kapolsek Panjang Kompol Martono mewakili Kapolresta Bandar Lampung, mengatakan bahwa para pelaku mengambil sepeda motor korban, dengan cara mendorong sepeda motor ketempat yang lebih aman kemudian membawa lari sepeda motor tersebut.

"Saat kejadian, kunci sepeda motor tergantung di kontak sepeda motor, korban sedang tertidur di warung miliknya" jelas Kapolsek Panjang Kompol Martono.

Polisi menangkap AS (25) di sebuah warung dekat SPBU di wilayah Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, pada Senin (06/05/2024) siang.

"Yang bersangkutan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2024" ungkap Martono.

Sepeda motor hasil curian, oleh para pelaku dijual di wilayah Kabupaten Lampung Selatan dengan harga 2 juta rupiah.

"Uang hasil penjualan dibagi rata oleh kedua pelaku" ujar Kompol Martono.

Polisi saat ini tengah mengejar penadah barang hasil curian di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. (*)


-->