Tribratanews.Lampung.Polri.go.id Polsek Bangkunat Polres Pesisir Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 unit sepeda motor yamaha vixion di kecamatan ngambur Kabupaten Pesisir Barat. Senin (13/11/23)
Kapolsek Bangkunat Iptu Juni Rosiwan S.sos mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H. Membenarkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan 2 pelaku yang berinisial FPR (23) dan SN (24) yang beralamat sama Pekon Sumber Agung Kec. Ngambur Kab. Pesisir Barat yang telah melakukan pencurian Pada Hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekira Pukul 03.00 Wib di gubuk lahan pepaya pekon sumber agung kecamatan ngambur kabupaten pesisir barat dengan korban eko dl Cahyono pekon sumber agung.
Korban mengalami kerugian 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion dengan No. Pol BE 2934 MJ warna putih dan 1 unit Handphone Xiomi Redmi Note 8 Pro warna Pearl White, modus operansi pelaku melakukan pencurian dengan tersebut dengan cara memutar kunci kayu yang terdapat di bagian atas pada pintu gubuk tersebut setelah pintu berhasil di buka kemudian terduga kedua pelaku masuk ke dalam gubuk dan mengambil 1 unit sepeda motor serta 1 buah HandPhone milik korban kemudian setelah berhasil kedua pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian, tambah Iptu Juni.
Pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekira jam 05.00 Wib unit Reskrim Polsek Bengkunat telah mendapatkan informasi bahwa telah di amankan 2 orang pelaku pencurian oleh masyarakat, atas dasar informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Bangkunat yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Bangkunat beserta anggota menuju lokasi dan langsung mengamankan terduga pelaku tersebut dan membawa ke mapolsek Bangkunat berikut barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil introgasi kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor yamaha vixion warna putih dan 1 buah handphone pada hati minggu tanggal 12 November 2023 pukul 03.00 wib di gubuk kebun pepaya milik saudara Eko Cahyo Alamat Pekon Sumber Agung Kec. Ngambur Kab. Pesisir Barat
Dalam. Perkara ini petugas berhasil mengamankan barang Bukti berupa 1 Lembar STNK sepeda motor Yamaha Vixion dengan No. Pol BE 2934 MJ warna Putih, A.n Adi praja, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion dengan No. Pol BE 2934 MJ warna Putih A.n ADI PRAJA dan 1 buah Handphone Xiomi Redmi Note 8 Pro warna Pearl White.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Humas Polres Pesisir Barat)