21 Layanan Kesehatan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Per Agustus 2024

05/08/2024 15:20:00 WIB 1.368

tribratanews.lampung.polri.go.id. Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) adalah badan hukum yang mulai beroperasi sejak 2014 dan merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang melindungi kesehatan masyarakat.

Serupa dengan asuransi swasta ataupun lainnya, peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran peserta setiap bulan. Selama status kepesertaan aktif, peserta bisa mendapat layanan kesehatan gratis di klinik dan rumah sakit yang bekerja sama.

Meskipun ada manfaat untuk memperoleh fasilitas kesehatan secara gratis, BPJS juga serupa dengan produk asuransi kesehatan lainnya yang tidak menanggung seluruh layanan kesehatan.

Berikut daftar layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;

3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja;

4. Pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat Peserta;

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;

6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;

7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;

8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;

9. Gangguan kesehatan atau penyakit ketergantungan obat dan/atau alkohol;

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;

11. Pengobatan komplementer, altematif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;

12. Pengobatan dan tindakan medis dikategorikan sebagai percobaan eksperimen;

13. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik;

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga;

15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah;

16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;

17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;

18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; SK No 191960A

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan; atau

21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Sumber CNBC INDONESIA

Share this post