https://tribratanews.lampung.polri.go.id/vendor/bin/
3 Bulan DPO, Pelaku Pencurian Barang Berharga di Bandar Lampung Diringkus Polisi
07/05/2024 08:00:00 Views : 21

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung – Unit Reskrim Polsek Tanjung Senang, Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus AA (22), pemuda asal Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjung Senang Bandar Lampung, lantaran turut serta dalam aksi pencurian sejumlah barang berharga milik temannya sendiri yaitu DA (28).

AA (22) ditangkap petugas pada yang terjadi pada hari Sabtu (04/05/2024) dini hari di depan Pool Bus di Jalan Soekarno Hatta, Tanjung Senang Bandar Lampung.

Sebelumnya, Polisi sudah terlebih dahulu menangkap RA (23), pada bulan Februari 2024, salah satu rekan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Peristiwa pencurian ini sendiri terjadi pada Jumat (09/02/2024) malam, dimana kedua pelaku mengambil sejumlah barang berharga yang ada di dalam rumah korban dengan cara mendobrak pintu depan rumah.

Kapolsek Tanjung Senang Ipda Alan Ridwan, SH, MM, mewakili Kapolresta Bandar Lampung membenarkan perihal penangkapan pelaku AA (22).

“Benar pelaku AA (22) saat ini berhasil kita tangkap, dan saat ini masih kita lakukan pemeriksaan secara itensif” ungkap Ipda Alan.

Alan menjelaskan bahwa kedua pelaku masuk kedalam rumah dengan cara mendorong pintu ruang tamu, dimana saat itu pintu hanya dikunci namun korban tidak mengunci bagian Grendel atas pintu, Setelah berhasil masuk kedalam rumah,  kedua pelaku langsung menggasak sejumlah barang berharga milik korban seperti sepatu, tas, dompet, jam tangan, Oven Listrik, magic com dan tabung gas yang ditafsir kerugian mencapai ratusan juta.

“Saat itu korban bermalam di rumah orang tuanya, di Gedong Air, dan rumah dalam keadaan kosong” ujar Ipda Alan.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita 3 pasang sepatu, 1 buah magic com, 1 buah tas, 1 buah oven listrik dan 1 unit sepeda motor merk Honda Verza warna putih Nopol B 3427 BSP, alat yang dipergunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Akibat perbuatannya, tersebut Pelaku dijerat dengan Pasa 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.(*)


-->