Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung kembali menangkap 3 pelaku yang diduga sebagai pengguna Narkotika jenis sabu. Selasa malam (10/10/23) sekira pukul 20.00 WIB
Para pelaku yang berinisial MI (34) Kel. Mandala Sari Kec. Sragi Kab. Lampung Selatan, AR (30) Kel. Cikalong Kec. Cikalong Kab. Tasikmalaya dan SI (17) Desa Tanjung Ratu Ilir Kec. Way Pengubuan Kab. lampung Tengah, berhasil diamankan petugas di Mes Rumah Makan Winda Kamp. terbanggi Subing.
Dari rumah kontrakan itu, Tim Cobra Polres Lampung Tengah dengan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, S.T.K., S.I.K., M.H berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu di temukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah pipa kaca/Pirek yang berisi residu narkotika jenis sabu, diduga Narkotika jenis sabu sisa pakai.
Selain itu, petugas juga turut mengamankan 1 (satu) buah alat hisap shabu/Bong, 1 (satu) lembar sumbu api terbuat dari almunium foil,2 (dua) buah korek api gas yang di temukan di hadapan MI dan AR
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kasat Narkoba AKP Feabo mengatakan, ditangkapnya ketiga pelaku yang diduga sebagai pemakai sabu ini, berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya peredaran Narkoba diwilayah Kampung Terbanggi Subing.
“Berbekal laporan dari masyarakat tersebut, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” kata AKP Feabo saat dikonfirmasi. Rabu (11/10/23)
Setelah dilakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di salah satu Mes Rumah Makan Winda yang berada di Kampung Kamp. terbanggi Subing Kec. Gunung Sugih kab. lampung tengah kata Kasat Narkoba, di saat di lakukan penangkapan kami menemukan 3 orang pria yang sedang menggunakan Narkotika Jenis Sabu di dalam mes rumah makan tersebut.
"Dari hasil penggeledahan terhadap ketiga pria itu, kami menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu tersebut," ujarnya.
Kini, ketiga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
"Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.