https://tribratanews.lampung.polri.go.id/vendor/bin/
390 Kg Daging Celeng Asal Bengkulu Hendak Diselundupkan ke Jawa Barat Digagalkan Balai Karantina Lampung
27/04/2024 15:40:00 Views : 3107

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung - Sebanyak 390 Kilogram daging celeng yang hendak diselundupkan ke Jawa Barat digagalkan Balai Karantina Provinsi Lampung di Pelabuhan Bakauheni. Ratusan daging celeng ini berasal dari Bengkulu.

Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung, Akhir Santoso mengatakan pengungkapan ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat.

“Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat akan ada pengiriman daging celeng melalui Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni. Menurut informasi itu pula, daging yang akan melintas tidak dilengkapi dokumen. Petugas patroli merespon secara seksama informasi tersebut dan menindaklanjuti dengan pengecekan lebih ketat pada setiap mobil yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa," kata dia, Sabtu (27/4/2024).

Modus penyelundupan daging celeng ini, Akhir menjelaskan, dilakukan dengan menyembunyikan daging pada truk besar bermuatan besi. Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas. Daging celeng disimpan di dalam bagasi truk dengan dibungkus menggunakan karung yang dilapisi kardus.

"Saat dimintai keterangan, sopir menjelaskan daging celeng ini berasal dari tiga daerah di Bengkulu, yaitu Kelurahan Pasar Tais, Desa Limau, dan Kecamatan Manna," tambahnya.

Akhir mengatakan bahwa petugas menahan daging celeng ini pada Jumat (26/4) sore, karena tidak memenuhi prosedur pengeluaran yang berlaku, yaitu tidak dilengkapi Sertifikat Veteriner yang diterbitkan oleh pejabat otoritas veteriner di daerah asal. Kemudian tidak disertai hasil uji laboratorium yang menyatakan bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) dan demam babi Afrika atau African Swine Fever (ASF). Juga tidak diangkut menggunakan alat angkut yang sesuai (berpendingin) untuk mencegah kebusukan.

“Membawa daging celeng tersebut dengan tidak dilengkapi dokumen persyaratan, tidak memenuhi standar pengangkutan, dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran (pelabuhan). Telah melanggar peraturan perkarantinaan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019,” tuturnya.

“Daging yang tidak disertifikasi tidak dapat dijamin kesehatannya. Selain itu, proses pengiriman juga harus menggunakan alat angkut yang sesuai standar,” tambah Akhir.


-->