4 Pelaku Pemerkosaan dan Penyekapan Siswi SMP Lampung Utara Belum Tertangkap, Polisi Himbau Keluarga kooperatif

11/03/2024 14:00:00 WIB 1.462

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung - Polres Lampung Utara masih memburu 4 pelaku pemerkosaan NA siswi SMP yang disekap dan diperkosa selama 3 hari. Polisi ingatkan pihak keluarga untuk bersikap kooperatif untuk menyerahkan para pelaku jika mengetahui keberadaannya.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan jajaran Satreskrim Polres Lampung Utara telah mendatangi satu persatu pihak keluarga dari 4 pelaku yang belum tertangkap.

"Dari Polres Lampung Utara sudah mendatangi pihak keluarga masing-masing pelaku yang belum tertangkap. Kami menghimbau untuk kooperatif menyerahkan para pelaku jika mengetahui keberadaannya," kata dia, Senin (11/3/2024).

Menurut umi, dalam upaya membantu menyembunyikan pelaku kejahatan ada pidana yang bisa diterapkan.

"Kami juga sudah memberikan pemahaman kepada pihak keluarga tentang adanya pidana dalam upaya membantu atau menyembunyikan pelaku kejahatan. Dan itu tertuang dalam Pasal 221 KUHPidana," ujar dia.

Adapun identitas pelaku yang belum tertangkap yakni D, HR, RF serta FB. Keempatnya masih termasuk anak dibawah umur.

Sementara para pelaku yang telah diamankan yakni AD dan AP yang ditangkap pada 25 Februari usai melarikan diri ke Sumatera Selatan, kemudian MC, DN serta RF yang ditangkap pada tanggal 5 Maret 2024 di Lampung Utara dan terakhir AL yang ditangkap pada tanggal 8 Maret 2024 di Lampung Utara.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

in Hukum

Share this post