5.508 Napi di Lampung Terima Remisi Resmi Pemerintah

17/08/2024 18:00:00 WIB 1.395

tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung - Di tengah semarak peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, sebuah momen penuh haru dan harapan tercipta di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Way Hui, Lampung Selatan.

Pj Gubernur Lampung, Samsudin, bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing, secara simbolis menyerahkan surat keputusan remisi kepada 5.508 narapidana di seluruh Lampung.

Dalam sambutannya, Samsudin menegaskan bahwa pemberian remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga bentuk kehadiran negara yang memberikan kesempatan kedua bagi para narapidana.

"Ini adalah bukti bahwa negara hadir kepada mereka (narapidana), sekalipun dengan apa yang dilakukan oleh negara melalui lapas ini. Ada keterampilan, ada pendidikan-pendidikan lainnya agar mereka (narapidana) menjadi lebih baik lagi dan setelah keluar menjadi lebih baik di tengah-tengah masyarakat," ungkapnya, Sabtu (17/8/2024).

Samsudin juga menggarisbawahi bahwa remisi ini merupakan wujud dari semangat kemerdekaan yang harus dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia, termasuk narapidana.

"Mereka pun punya hak untuk merdeka, saat hadir kembali di tengah-tengah masyarakat, diterima oleh masyarakat, dan tentunya mereka bukan sampah, tetapi harus menjadi orang yang berguna, yang bisa memberikan manfaat untuk masyarakat," tegasnya.

Kakanwil Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing, turut menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

"Kita telah saksikan bersama, tadi secara simbolis Pj Gubernur telah menyerahkan Remisi Umum Tahun 2024 kepada seluruh Warga Binaan di Provinsi Lampung,” katanya.

Pemberian remisi ini menjadi momentum penting bagi ribuan narapidana yang tersebar di berbagai lapas dan rutan di Provinsi Lampung.

Berikut rincian penerima remisi di beberapa lapas dan rutan di Bumi Ruwa Jurai:

Lapas Kelas I Bandar Lampung: RU 1: 926 | RU 2: 8
Lapas Kelas II A Kotabumi: RU 1: 585 | RU 2: 2
Lapas Kelas II A Kalianda: RU 1: 217 | RU 2: 2
Lapas Kelas II A Metro: RU 1: 376 | RU 2: 5
Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung: RU 1: 723 | RU 2: 21
Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung: RU 1: 151 | RU 2: 152
Lapas Kelas II B Kota Agung: RU 1: 389 | RU 2: 9
Lapas Kelas II B Way Kanan: RU 1: 421 | RU 2: 4
LPKA Bandar Lampung: RU 1: 42 | RU 2: 1
Lapas Kelas II B Gunung Sugih: RU 1: 447 | RU 2: 14
Rutan Kelas I Bandar Lampung: RU 1: 288 | RU 2: 11
Rutan Kelas II B Kota Agung: RU 1: 150 | RU 2: 1
Rutan Kelas II B Sukadana: RU 1: 134 | RU 2: 6
Rutan Kelas II B Menggala: RU 1: 247 | RU 2: 8
Rutan Kelas II B Krui: RU 1: 100 | RU 2: 2
Rutan Kelas II B Kotabumi: RU 1: 217

"Total penerima remisi mencapai 5.508 narapidana, dengan 5.413 narapidana mendapatkan Remisi Umum 1 (RU 1), dan 95 narapidana mendapatkan Remisi Umum 2 (RU 2)," jelasnya.

Disinggung, ada perubahan dalam usulan awal. Sorta menambahkan, menurutnya karena ada mis administrasi.

Namun, untuk totalnya tetap diangka usulan awal yakni 5.530.

"Ada perubahan dari usulan sedikit, mungkin nanti menyusul. Biasanya ada mis administrasi saja. Usulan itu ada 5.530," pungkasnya.

in Hukum

Share this post