5.681 Caleg Belum Lapor LHKPN, KPK: Batas Waktu 21 Hari Sebelum Pelantikan

21/07/2024 19:50:00 WIB 1.573

tribratanews.lampung.polri.go.id. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut masih ada 5.681 calon legislatif (caleg) terpilih yang belum melaporkan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan saat ini baru 14.201 dari 20.462 caleg terpilih yang telah melaporkan LHKPN. 20.462 caleg terpilih itu adalah data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Jadi masih ada sekitar 5.681 calon terpilih yang belum melaporkan LHKPN," ujar Tessa Mahardhika dikutip pada Sabtu (20/7/2024).

"Untuk itu KPK mendorong para caleg ini agar segera melaporkan LHKPN-nya sebelum batas waktu 21 hari sebelum pelantikan," sambungnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta calon legislatif terpilih segera menyampaikan LHKPN. KPU meningkatkan konsekuensi tak dilantik bagi caleg terpilih yang tidak melaporkan LHKPN.

Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik mengungkapkan caleg yang tak melaporkan LHKPN bisa tidak dilantik. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Peraturan KPU No 6 Tahun 2024.

"Iya betul (caleg tak lapor LHKPN terancam tak dilantik)," ujar Idham Holik kepada wartawan, Rabu (17/7).

Sumber PMJ NEWS 

Share this post