5 Tersangka Konsumsi Miras Sebelum Aniaya Warga Hingga Meninggal Dunia Saat Acara Organ Tunggal di Metro

11/11/2024 15:40:00 WIB 171

tribratanews.lampung.polri.go.id.  Lampung - Polres Metro telah menetapkan 5 pemuda menjadi tersangka atas kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia dalam peristiwa keributan di Organ Tunggal Pernikahan.

Peristiwa ini diketahui terjadi di Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Provinsi Lampung pada Sabtu (9/11/2024) pukul 00.15 WIB.

Adapun motif keributan terjadi karena salah paham setelah kedua belah pihak bersenggolan saat berjoget dalam acara tersebut. Para pelaku juga dipengaruhi alkohol. Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik.

"Jadi mereka ini terpengaruh minuman keras atau beralkohol, kemudian saat berjoget mereka bersenggolan sehingga hal ini memicu terjadinya keributan," katanya, Senin (11/11/2024).

Menurut Umi, korban Agustino mengalami sejumlah luka penganiayaan mulai dari kepala, wajah hingga area tubuh lainnya.

"Memang sempat terjadi peristiwa saling lempar kursi dalam kegiatan Organ Tunggal itu. Kemudian keributan berlanjut di luar dan berbuntut tewasnya korban yang dimana dianiaya secara beramai-ramai," ucapnya.

"Hasil pemeriksaan tim dokter, luka yang terdapat di sekujur tubuh korban berada di kepala, wajah hingga badannya," sambung Umi.

Saat ini kata Umi, 4 dari 5 tersangka telah dilakukan penahan di Mapolres Metro. Pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya yang masih bersembunyi.

"Sudah ditahan, ada 4 yang ditahan. Satreskrim Polres Metro masih melakukan pengejaran terhadap Rangga yang masih bersembunyi," tandasnya.

in Hukum

Share this post