https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Jakarta,- Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan jutaan jiwa terselamatkan atas pengungkapan kasus narkoba jaringan Fredy Pratama ini.
Adapun total penyitaan yang dilakukan terhadap barang bukti narkotika dalam kasus ini adalah 10,2 ton sabu, dengan perkiraan yang sudah masuk ke Indonesia untuk diedarkan mencapai 100 hingga 500 kilogram.
“Jumlah total jiwa yang terselamatkan dari sindikat Fredy Pratama tahun 2020 sampai dengan 2023 51.116.346 jiwa,” kata Mukti kepada wartawan dikutip Rabu (13/9/2023).
Tak hanya barang bukti 10,2 ton sabu, Bareskrim Polri juga menyita aset-aset Fredy Pratama senilai total Rp 273 miliar.
Sejak 2020 sampai dengan 2023 terdapat 408 laporan polisi dengan 884 tersangka yang sudah ditangkap, yang keseluruhannya pun terkait dengan Fredy Pratama.
Aset TPPU yang telah disita dan akan dikoordinasikan oleh Thailand adalah sebesar Rp273 Miliar. Kika dikonversikan barang bukti narkoba dan aset TPPU nilainya sekitar Rp 10,5 T, selama 2020-2023.
Dalam kasus ini, polisi telah menyita beberapa aset di Palembang dan Bekasi. Para tersangka dijerat dengan pasal primer, Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Mengedarkan Narkotika Golongan I, subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga menjerat para tersangka juga dijerat dengan Pasal 137 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Sumber :
https://humas.polri.go.id