68 PMI Menjadi Korban Overcharged

16/06/2023 20:59:00 WIB 888

https://tribratanews.lampung.polri.go.id       Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyatakan 68 PMI menjadi korban pembebanan biaya berlebih (overcharged) oleh 24 perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI).

"Total pengaduan ada 68 orang pekerja migran Indonesia dari 24 P3MI," ujar Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, dalam konferensi pers, Jumat (16/6/23).

Menurutnya, puluhan PMI itu mengalami pembebanan biaya berlebih dan penahanan dokumen pribadi oleh P3MI. Namun, jumlahnya berbeda-beda

"Ada yang Rp25 juta, bahkan ada yang sampai Rp40 juta," ujarnya.

Ia menjelaskan, BP2MI akan mencabut surat izin perekrutan pekerja migran Indonesia (SIP2MI) kepada P3MI yang kedapatan melakukan pembebanan biaya berlebih, terutama di Hong Kong. BP2MI memberikan waktu dua pekan sejak hari ini (16/6/23) kepada P3MI untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Share this post