9 Bulan DPO, Polsek Panjang Ringkus Bajing Loncat di Rumah Kontrakannya

20/08/2025 21:40:00 WIB 355
Tribratanews Lampung polri go id. Bandar Lampung Rabu 20 Agustus 2025 Polsek Panjang akhirnya berhasil meringkus CR (25), warga Kampung Sawah, Eks Lokalisasi Pemandangan, Bandar Lampung, lantaran diduga terlibat aksi pencurian barang berupa muatan truk di jalan lintas atau sering disebut bajing loncat.

Petugas meringkus CR pada Sabtu (9/8/2025), sekira pukul 03.00 WIB, di rumah kontrakannya, Kampung Sawah, Panjang, Bandar Lampung setelah menjadi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jajaran Polsek Panjang sejak November 2024.

Kapolsek Panjang, Kompol Martono menjelaskan bahwa kawanan bajing loncat ini berjumlah 3 orang, dimana 2 orang diantaranya sudah terlebih dahulu ditangkap dan di proses hukum.

“Jadi tersangka ini ada 3 orang, tapi sudah kita proses 2 orang, jadi tinggal 1 orang, inilah orangnya CR,” Kata Kompol Martono, Rabu (20/8/2025).

Peristiwa pencurian ini sendiri terjadi pada Selasa (26/11/2024), sekira pukul 02.00 WIB, di jalan Soekarno Hatta, Panjang, Bandar Lampung.

“Jadi ini kasus ini sudah lama, waktu itu sempat viral terkait dengan pencurian bajing locat,” Kata Martono.

Dalam aksinya kawanan ini melakukan hunting mencari targetnya dengan menggunakan dua sepeda motor, kemudian naik ke bak belakang truk muatan sambil membawa karung.

“Jadi modusnya mereka ini adalah memanjat truk, kemudian setelah di dalam mobil truk, merusak terpal, merusak terpal terlebih dahulu, kemudian mengambil gula,” Jelas Martono.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurangan penjara paling lama 9 tahun.(*)

in Hukum

Share this post