Pihak Kepolisian berhasil meringkus 9 orang pelaku tindak kejahatan, yang didominasi oleh aksi pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), serta pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, dalam konferensi pers, yang digelar pada Senin (14/8), menyampaikan bahwa 9 pelaku kejahatan tersebut, diringkus oleh aparat kepolisian, sejak tanggal 31 Juli hingga 12 Agustus 2023.
9 laporan polisi (LP) yang berhasil diungkap jajarannya ini, antara lain terdiri dari 1 kasus Curas, 2 kasus curanmor, 3 kasus Curat, 1 kasus pencurian, dan 2 kasus pertolongan jahat.
"Alhamdulillah dari 9 LP yang telah kita ungkap ini, polisi berhasil meringkus 11 orang pelaku kejahatan," terangnya.
Selain pelaku kejahatan, pihak kepolisian juga turut mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 1 unit mobil, 1 unit sepeda motor, 2 unit telepon genggam, potongan mesin kubota, serta gulungan kabel.
"Pihak Kepolisian terus berkomitmen untuk meningkatkan kinerjanya, demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, diwilayah hukum Polres Lampung Timur," tambahnya.