https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung - Polresta Bandar Lampung akan menerapkan sistem One Way di Simpang Sukamaju, Teluk Betung Timur. Hal ini dilakukan untuk mengatasi kemacetan di jalur tersebut karena banyaknya masyarakat yang pulang dari wilayah pantai Kabupaten Pesawaran.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri mengatakan penerapan arus lalulintas ini akan berlaku pada arus balik ditempat wisata.
"Untuk mengurai kepadatan kendaraan saat para wisatawan akan pulang dari pantai, kami dari Satlantas Polresta Bandar Lampung akan menerapkan sistem One Way. Penerapan ini akan dilakukan jika kondisi lalulintas memasuki zona merah," kata dia, Kamis (11/4/2024).
Ikhwan menjelaskan, penerapan skema arus lalulintas di jalur tersebut akan dibuat 3 kategori yakni zona hijau, zona kuning dan zona merah. Penerapan tiga zona ini akan dilakukan sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
"Sebelum diberlakukannya sistem One Way, kami akan menerapkan tiga zona terlebih dahulu tergantung situasi arus lalulintas. Ada zona hijau yang dimana jika kondisi masih lancar, zona ini akan berlaku pada pukul 06.00 WIB hingga 08.00 WIB," kata Ikhwan.
"Kemudian zona kuning pada pukul 08.00 WIB hingga 09.00 WIB, dimana kondisi mulai dipadati kendaraan wisatawan. Selanjutnya jika kondisi sudah mulai padat dan terjadi kemacetan akan diterapkan zona merah yang dimana kondisi arus lalulintas sudah mengalami kemacetan dan akan diberlakukan sistem buka tutup di tiga jalan utama di Simpang Sukamaju ini," tambah dia.
Meski akan diterapkan skema aturan lalulintas tersebut, Ikhwan tetap menghimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalulintas dan tidak saling mendahului kendaraan lainnya sehingga bisa meminimalisir kepadatan kendaraan.
"Kepada masyarakat, kami menghimbau patuhi aturan lalulintas ini agar kondisi jalan tidak mengalami kepadatan yang menghambat perjalanan. Kami juga menghimbau untuk selalu mengemudi dengan hati-hati demi keselamatan bersama," pungkasnya.