Akan Menyebarkan Vidio Tidak Senonoh, Korban Diperas Pelaku Ditangkap Anggota Polsek Padang Ratu

27/09/2021 18:38:27 WIB 57

Pores Lampung Tengah-Pelaku diduga memiliki gambar tidak senonoh milik korban, korban diperas oleh pelaku berinisial DS Als Dodi (28) Alamat Kampung Negeri Jaya Kec Selagai Lingga Lampung Tengah, Kamis (23/09/2021) sekira jam 11.00 WIB.

 

Menurut Kapolsek Padang Ratu Kompol Muslikh mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.I.K,. korban M (26) warga Selagai Lingga Lampung Tengah, yang tidak kenal dengan Pelaku, dihubungi melalui Handphone oleh Pelaku DS Als Doni, Kamis (23/09/2021) sekira pukul 10.00 Wib.

 

Bahwa ditunggu oleh Pelaku DS Als Doni di rumah makan Kampung Payung Rejo Kec. Pubian Lampung Tengah pelaku mengancam korban akan menyebarkan Photo dan video tidak senonoh milik korban apabila korban tidak mau memberikan uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Pelaku DS Als Doni.

 

Karena takut korban menyanggupi akan memberikan uang Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), dan kesepakatan bertemu di warung makan Payung rejo, kemudian korban tiba di warung makan tersebut Pelaku juga tiba disana, setelah bertemu dan duduk di warung makan korban memberikan uang senilai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Pelaku, kata Muslikh.

 

Panit Reskrim Iptu Admar, S.Pd, bersama Anggotanya yang sudah mengikuti korban dari kejauhan, setelah uang diberikan kepada Pelaku DS Als Doni, dilakukan Penyergapan dan penangkapan dan digedah di dapat 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang diselipkan dipinggangnya, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna putih serta uang tunai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).

 

Selanjutnya Pelaku DS Als Doni berikut barang buktinya dibawa Ke Polsek Padang Ratu, setelah diintrogasi pelaku DS Als Doni mendapatkan Photo dan video tidak senonoh milik Korban dan mendapatkan Hp hasil menemukan HP dijalan Pengakuan Pelaku DS Als Doni, katanya.

 

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan tindak pidana memiliki, menyimpan, menggunakan, menguasai senjata tajam yang bukan pada tempatnya dan bukan pada profesinya dan pemerasan sesuai Pasal 2 ayat 1  Undang – undang Darurat No 12 tahun 1951 dan pasal 368 KUHPidana dengan Ancaman hukuman 9 sampai 10 tahun Penjara, Demikian Tegasnya. 

in Hukum

Share this post