Polres Lampung Selatan--Kapolres Lampung Selatan AKBP
Edwin, SIK, SH, MSI memimpin upacara
pemberian penghargaan dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada personil Polres Lampung Selatan, Jumat (1/4/2022).
Pelaksanaan
upacara yang dilaksanakan di halaman Mapolres Lampung Selatan tersebut dihadiri
oleh para PJU dan anggota Polres Lampung Selatan dan undangan.
Para
personil yang mendapatkan perhargaan dari Polda Lampung tersebut
diantaranya, Kapolsek Tanjung Bintang
Kompol Faria Arista .S. I. KOM,
SIK, Kasat Reskrim Polres Lamsel
AKP Hemdra, SE, MM,
Kasat Intelkam, Iptu Joko
Purnomo, SH, Kanit Reskrim KSKP.
bakauheni Ipda Alfiandi Hartono,
S.TRK, Kanit II Sat Narkoba
Polres Lamsel Ipda M.Imam Farid, S.
TRK,
Serta
kanit Reskrim Polsek Penengahan Ipda Suyitno,
Panit II Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang Aiptu Supardal, Ba Sat Narkoba Polres Lamsel Aipda Abdillah
Halim Harahap, Ba Sat Narkoba Polres
Lamsel, Aipda Nofirman, Ba Sat Narkoba Polres Lamsel Aipda Hermawan
Utoyo, Ba Sat Polres Lamsel Narkoba
Aipda Parlindungan, Ba Sat Narkoba Polres Lamsel Bripka Dedi Saputra, Ba Sat Narkoba, Bripka Deni, Ba Sat Narkoba Bripka Sandi Negara SH, Ba Sat Narkoba Polres Lamsel Bripka Marzulian SH, Ba Sat Narkoba Bripka Bobby Haris. S, SH, Ba
Polsek Penengahan Aipda Susanto, PS Kanit Patroli Sat Polair Aiptu Rahmadi.
Kemudian
sebanyak 2 (dua) orang personil Polres Lamsel yang juga mendapatkan penghargaan
naik pangkat yakni AKP Sahmin yang d
sebelumnya
berpangkat Iptu, begitu juga dengan Ipda
Gunawan yang sebelumnya berpangkat Aiptu.
Tidak
hanya personil Polres Lamsel yang mendapatkan penghargaan dari Polda
Lampung, sebanyak 4 (empat) orang warga masyarakat atas dedikasinya dalam
membantu petugas kepolisian dari Polsek Natar dalam mengungkap penyalahgunaan
Narkoba yakni Sabu seberat 18 Kg
yakni, Purna Irawan, M. sholeh,
Sudarto dan Sunarno keepatnya warga Kecamatan Natar Kabupaten Lampung
Selatan.
Selanjutnya
ada 2 (personil) anggota Polres Lampung Selatan yang dilakukan Pemberhentian
Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya
yakni Brigpol Dwi Setiawan yang sebelumnya bertugas sebagai Ba
Samapta
Polres Lamsel, berdasarkan Surat
Keputusan Nomor : Kep/880/XII/2021 yang ditanda tangani oleh Kapolda Lampung
Irjen Pol. Hendro Sugiatno diberhentikan sebagai anggota Polri mulai tanggal 23
Desember 2021 dan Brigpol Farich Azam
Fauzi yang bertugas sebagai Ba Samapta Polres Lamsel diberhentikan sebagai
anggota Polri sejak tanggal 29 Maret 2022 berdasarkan surat keputusannya
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno Nomor : Kep/174/III/2022.
Kapolres
Lampung Selatan AKBP Edwin, SIK, SH, MSI dalam sambutanya mengatakan bahwa
dalam tubuh Polri sangat jelas dalam penerapan aturan dan perundang
undangan, khususnya kepada para
anggotanya khususnya di Polres Lampung Selatan.
Seperti
kita ketahui bersama bahwa kepada para personil yang berprestasi sudah barang
tentu akan mendapatkan penghargaan/reward dari Kapolda Lampung hal itu
digunakan dalam.menunjang karirnya sebagai anggota Polri.
“Begitu
juga dengan para personil yang melanggar peraturan sebagai anggota Polri, resiko yang paling berat yakni diberhentikan
tidak dengan hormat (PTDH) sebagai
anggota Polri contohnya yakni saudara
Dwi setiawan dan Farich Azam Fauzi ,” tuturnya.
“Karena
kita semua bahwa dalam berorganisasi khususnya ditubuh Polri Azas kepastian
hukum (Reward and Punishment) itu
jelas, oleh karena itu saya berharap sebagai anggota Polri mari kita junjung
tinggi azas hukum dan berperilaku baik,
karena ketika berperilaku baik ada contohnya dan ketika kita berperilaku
buruk juga ada contohnya. Selanjutnya
mari kita bangun Polres Lampung Selatan bersama-sama agar lebih baik lagi,”
tutupnya. (hendri/humas)