Akhir Pelarian Spesialis Curat Motor di Masjid

06/07/2022 19:10:00 WIB 68

Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) sepeda motor di parkiran Masjid Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan. Rabu (06/07/2022).

Tersangka inisial DU (27) berdomisili di KM 2 Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Wakapolres Way Kanan Kompol Zainul Fachry   menjelaskan pada hari sabtu tanggal 15 Januari 2022 sekira pukul 18.20 wib Pendi Maryanto  warga Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung ini dari rumah dengan mengendarai sepeda motor yamaha vixion warna hitam dengan Nomor Polisi BE 3795 WE ke masjid ALMAJID Kampung  Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan untuk menunaikan sholat magrib.

Setibanya di masjid Pendi memarkirkan sepeda motor di parkiran masjid yang berada dibelakang masjid dan saat sedang menunaikan sholat magrib pendi mendengar suara motor diluar masjid berbunyi seperti  sepeda motor miliknya.

Dugaan korban ternyata benar saat setelah selesai menunaikan sholat magrib dan mengecek keparkiran, sepeda motor miliknya sudah tidak ada ditempat.

Atas kejadian tersebut, Pendi mengalami kerugian sekitar Rp. 15 juta rupiah dan  melaporkannya ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pada  Selasa, 05 Juli 2022 pukul 01:30 WIB TEKAB 308 Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka di Kampung Kotabumi  Way Kanan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi itu, petugas berhasil mengamankan tersangka DU namun pada saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawan sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kiri oleh petugas.

Dari pengakuan DU saat melakukan pencurian bekerjasama dengan inisial S warga Kampung Kotabumi Way Kanan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Berdasarkan dari hasil introgasi,  TSK DU mengaku dalam aksinya bersama S sudah melakukan sekitar lebih dari 10 TKP di sekitar Kecamatan Baradatu, Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, Negeri agung dan Kecamatan Pakuan Ratu.

Diketahui, keduanya adalah spesialis curat sepeda motor  sasaranya di parkiran atau halaman masjid saat warga sedang melaksanakan ibadah sholat.

Kini TSK dibawa dan diamanakan di Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ,” Ungkap Kasatreskrim.

Yang bersangkutan ini dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Ungkapnya.

in Hukum

Share this post