Akibat Pencurian Kabel LAN, Proses Pelayaran Di Dermaga Bakauheni Sempat Terganggu

02/08/2024 20:30:00 WIB 1.239

tribratanews.lampung.polri.go.id. LAMPUNG-Dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial W-A-P (27) dan U-S (21) berhasil diamankan anggota Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni.Kamis (1/7/2024).

Akibat ulah kedua pelaku ini diketahui Pelayanan Dermaga 4 Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, sempat lumpuh 2 jam akibat kabel LAN (local area network) dicuri pada Kamis (1/8/2024) malam.

Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, AKP Firman Widyaputra Lukman Sumaatmadja mengatakan, dua pelaku ini kedapatan mencuri kabel LAN yang mengakibatkan terhambatnya pengoperasian kapal di Dermaga 4 Pelabuhan penyebrangan Bakuheni Lampung Selatan.

"Ya, sekiranya semalam pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2024, pukul 20.30 WIB, terjadi tindak pidana pencurian dan pemberatan di wilayah Pelabuhan Bakauheni tepatnya di gang way Dermaga 5," terang Kapolsek, saat eksposes di Mapolsek, Jumat (2/8).

Akibat pencurian itu, ada gangguan layanan di Dermaga 4 terutama akses pintu pelayanan kapal.
"Sedikit traubel di pintu masuk, Dermaga 4 kurang lebih 2 jam," tambahnya.
Saat dilakukan pengecekan dalam kronologisnya,.pihak  ASDP melihat dari kamera pengawas dan didapati seseorang di gang way Dermaga 5 tengah memotong kabel LAN yang membuat pelayanan di Dermaga 4 terganggu.

"Secara Cepat Petugas mendatangi TKP dan mendapati satu gulungan besar kabel kemudian acces point dan speed shooter TP Link yang sudah diambil oleh para pelaku," ujar Kapolsek.
Dari hasil pemantauan itu seorang pelaku berinisial U-S yang berperan memotong kabel dapat diamankan oleh security ASDP yang berkoordinasi dengan KSKP Bakauheni.

"Kemudian kami melakukan pengembangan, didapati seorang pelaku lainnya berinisial W-A-P sedang menunggu di Dermaga 1." terang Firman.
Dalam pemeriksaan aksi pelaku ini telah direncanakan, mengingat terdapat informasi bahwa terdapat 2 pelaku lain yang turut serta dalam aksi tersebut. Hingga kini pihak kepolisian dari KSKP Bakauheni melakukan pendalaman  proses penyidikan.

Para pelaku, yakni W-A-P (27)  diketahui berasal dari Desa Sumur, Kecamatan Ketapang, sedangkan U-S (21) asal Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 1 gulungan besar kabel LAN, 1 router, 1 TP Link, dan 1 speed shooter, diamankan di KSKP Bakauheni.

Aksi pencurian kabel itu, telah menimbulkan kerugian bagi ASDP senilai Rp8,5 juta. Kedua tersangka

in Hukum

Share this post