tribratanews.lampung.polri.go.id. LAMPUNG – Kabut asap kembali menyelimuti wilayah Sumatera. Sejumlah titik api terpantau oleh satelit NASA melalui sistem FRMS, menandai kondisi darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah.Pemerintah menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari, terhitung sejak 16 Juli 2025. Penetapan ini dilakukan menyusul makin meluasnya lahan terbakar yang sulit dikendalikan, termasuk di wilayah rawan Lampung. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menegaskan pentingnya sinergi lintas instansi dalam menanggulangi karhutla, khususnya di sepanjang jalur tol dan kawasan hutan produksi. “Kami mengajak seluruh pihak, termasuk pengelola tol dan aparat desa, untuk segera melaporkan jika menemukan titik api,” ujarnya, Jum'at (25/7/2025). Yuyun juga meminta dukungan aktif dari BMKG untuk memperbarui informasi cuaca dan potensi hotspot, demi langkah cepat dan tepat dalam penanganan. Ia mengingatkan, pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. “Barang siapa dengan sengaja membakar hutan, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” tegasnya. Selain penegakan hukum, Yuyun mengimbau masyarakat agar tidak lagi menggunakan cara bakar saat membuka lahan, terlebih saat ini memasuki puncak musim kemarau. “Dengan angin kencang, api sangat cepat membesar dan meluas. Jangan lakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, apalagi disengaja,” ungkapnya. Ia juga menyoroti kerawanan di kawasan Taman Nasional Way Kambas, Lampung Timur, yang kerap dilanda kebakaran saat musim kemarau tiba. “Mari kita jaga hutan dan lahan sebagai warisan untuk generasi mendatang. Jangan biarkan api menghancurkan segalanya,” pungkas Yuyun. Sebagai bentuk keprihatinan, mari kirimkan doa dan bantuan terbaik bagi warga terdampak bencana karhutla di Sumatera.
ampung Darurat Asap, Polda Kerahkan Tim Khusus Karhutla
25/07/2025 22:20:00 WIB
361

in
Keamanan