Ancam Sebar Foto dan Video Tanpa Busana, Seorang Warga Bengkulu Rejo Diringkus Polisi

21/12/2021 14:23:54 WIB 220

Polsek Gunung Labuhan berhasil mengamankan satu pelaku diduga melakukan tindak pidana Pemerasan  di Kampung  Bengkulu Rejo Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Selasa (21/12/2021).

Pelaku EN (25) warga Kampung Bengkulu Rejo Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Gunung Labuhan Iptu Abdul Haris  menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Jum'at tanggal 03 Desember 2021 sekitar pukul 11.00 wib.

Korban Tri (24) sedang diperjalanan hendak pulang kerumahnya, menerima chat via WhatsApp oleh pelaku, dalam chat tersebut pelaku meminta kepada korban untuk mengirimkan uang sebesar Rp. 2. juta rupiah.

Kemudian korban langsung menemui saksi Ira untuk meminjam uang tersebut dan setelah bertemu Ira tidak memilik uang namun Ira curiga karena korban sering meminjam uang sehingga Ira bertanya kepada korban untuk apa uang itu.

Lalu korban menceritakan bahwa pelaku mengancam dan menakut – nakuti korban untuk menyebarkan foto dan video korban yang tidak menggunakan pakaian di media, bila tidak menyerahkan uang,” bebernya.

Perbuatan pelaku ini sudah dilakukan 3 (tiga) kali yaitu pada bulan Agustus 2020 sekitar Rp. 1,5 juta rupiah, bulan November 2020 sekitar Rp. 3. juta rupiah dan bulan Mei 2021 sekitar Rp. 4. juta rupiah.

Dan terakhir pada tanggal 03 Desember 2021 kembali meminta uang sebesar Rp. 2. juta rupiah namun tidak di berikan oleh korban.

Atas kejadian tersebut korban merasa terancam dan juga telah dirugikan oleh pelaku EN ditaksir senilai Rp. 8.500.000, rupiah.

Kronologis penangkapan pada hari Senin, tanggal 20-12-2021 sekira pukul 15:00 Wib Unit Reskrim Polsek Gunung Labuhan mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di Dusun Sisip Desa Tanjung  Kecamatan Tujuh Koto Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.

Berdasarkan informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Gunung Labuhan dan Panit 1 Polsek  Baradatu Aipda AAndri berkordinasi dengan Polsek Koto Baru Polres Dharmasraya Polda Sumatera Barat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka  tanpa perlawanan. 

Selanjutnya TSK langsung dibawa ke Polsek Gunung Labuhan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, “Ungkap Kapolsek.

Atas perbuatannya pelaku dapat dikenai Pasal 368 KUHP dan atau 369 KUHP tentang pemerasan dengan pidana penjara maksimal 9 tahun.

in Hukum

Share this post