Aniaya Teman Sendiri, Buruh Serabutan di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

02/06/2024 09:20:00 WIB 122

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung – Unit Reskrim Polsek Kedaton menangkap ZD (42), warga Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton Bandar Lampung.

Buruh serabutan ini ditangkap lantaran menganiaya temannya sendiri AG (28), dengan menampar wajah korban, dan serta menghamtam tubuh korban dengan kursi kayu.

Tak sampai disitu, Pelaku juga mengeluarkan sebilah pisau dan mencoba menusuk korban, namun korban berhasil menangkisnya.

Kapolsek Kedaton AKP Budi Harto, S.H.,M.H. membenarkan hal tersebut.

“Benar, pelaku sudah kita amankan, saat ini kita sudah lakukan penahahan” ungkap Kapolsek Kedaton AKP Budi Harto, Minggu (1/6/2024).

Budi menambahkan, pelaku tega menganiaya korban, lantaran dirinya kesal karena korban mengelus elus kemaluannya saat keduanya bertemu dan bersenda gurau.

“Kalo keterangan korban, sewaktu bertemu dan menyapa pelaku, dirinya mengelus perut korban, namun pelaku mengatakan bahwa kemaluannya yang dipegang, jadi itu yang membuat pelaku marah dan sontak langsung memukul korban” katanya Budi.

Peristiwa penganiayaan ini sendiri terjadi pada Rabu (14/5/2024) siang, di area parkir sebuah rumah sakit di Bandar Lampung.

Pelaku ZD (42) ditangkap petugas, pada Selasa (28/5/2024) malam, tanpa perlawanan di rumahnya.

“Korban mengalami memar di kedua pipi korban, lecet dibagian tangan sebelah kiri dan luka lecet di bagian pinggang” jelas Budi.

Polisi juga menyita 1 buah bangku kayu dan pakaian yang digunakan korban yang peristiwa tersebut terjadi.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.(*)

Share this post