Tak terima ditegur karena merusak comberan, seorang pengangguran aniaya warga pakai senjata tajam (sajam).
Pelaku inisial HW (24) tak terima ditegur saat mencari cacing di comberan rumah korban Suryadi (32) di Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.
Peristiwa tersebut terjadi, pada Sabtu (13/1/24).
Kapolsek Way Pengubuan, Iptu Andi M. Putra mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, kejadian bermula saat korban melihat pelaku bersama 2 rekannya sedang mencari cacing sekira pukul 14.00 WIB.
"Mereka menggali dan merusak comberan korban, korban pun menegurnya sehingga membuat pelaku tak terima dan emosi," kata Kapolsek saat dikonfirmasi. Senin (15/1/24)
Korban menegur pelaku sambung Kapolsek bukan tanpa alasan, korban menyebut jika comberan dirusak, airnya bakal masuk ke dalam rumah.
Namun, hal itupun disalah artikan pelaku dan malah menyulut emosinya.
"Saya nggak takut sama orang, saya tikam kamu," ujar Kapolsek menirukan perkataan pelaku.
Pelaku mengancam korban seraya mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari selipan celana.
Korban sempat menangkis saat diserang oleh pelaku, namun jarinya terluka sayatan pisau.
Tak berhenti sampai disitu, pelaku kembali menyerang korban kedua kalinya.
"Korban kembali menangkis serangan pelaku, korban mendapat 2 luka tikaman pada tangan kirinya," imbuhnya.
Korban pun kemudian lari kedalam rumah dan pelaku bersama rekannya pun kabur.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Mapolsek Way Pengubuan.
Setelah menerima laporan dari korban lalu melakukan penyelidikan, Polisi mendapat informasi keberadaan pelaku.
Pada Minggu (14/1/24), Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Pengubuan berhasil menangkap pelaku di Kampung Lempuyang Bandar, Way Pengubuan, Lampung Tengah.
Petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 bilah sajam jenis pisau cap garpu yang digunakan pelaku saat menyerang korban.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Way Pengubuan guna pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat kasus penganiayaan pasal 351 ayat 1 KUHPidana, ancaman hukuman 2 tahun penjara," pungkasnya.