tribratanews.lampung.polri.go.id. JAKARTA, - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengungkapkan, puncak perayaan Hari Anak Nasional (HAN) 2024 akan digelar di Jayapura, Papua, Selasa (23/7/2024). Tema yang diangkat pada HAN ke-40 ini adalah “Anak Terlindungi, Indonesia Maju"
Papua dipilih sebagai lokasi pelaksanaan agar kemeriahan perayaan HAN juga dapat dirasakan oleh anak-anak di daerah terpencil dan terluar. “Untuk Papua ini bagaimanapun juga, perhatian khusus harus kita berikan kepada anak-anak kita yang terluar. Papua itu adalah arahan Bapak Presiden (Joko Widodo) dan Ibu Negara (Iriana Joko Widodo) untuk kami lakukan puncaknya di sana,” ujar Bintang kepada wartawan di Ancol, Jakarta Utara, Kamis (18/7/2024).
Menurut Bintang, puncak perayaan HAN 2024 juga akan dihadiri oleh seluruh anggota Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Indonesia Maju (OASE KIM), kelompok yang berisi istri dari presiden hingga para menteri era Joko Widodo.
Untuk rangkaian kegiatan menjelang puncak perayaan HAN 2024 juga dilaksanakan bersama-sama dengan kementerian/lembaga lainnya. Salah satunya acara Festival Ekspresi Anak di Ancol, Jakarta pada hari ini yang dihadiri sejumlah anggota OASE. Dalam kegiatan ini perwakilan Forum Anak Nasional (FAN) menyerahkan kumpulan aspirasi dari anak-anak di berbagai daerah, untuk dibacakan saat puncak perayaan HAN 2024.
“HAN 2024 ini saya pikir hari anak yang sangat spesial, sangat spesial apa? yang kita harapkan, yang kita edukasi ketika kita bicara masalah pemenuhan hak anak, demikian juga perlindungan anak tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak,” pungkasnya.
Sebagai informasi Hari Anak Nasional dilatarbelakangi oleh Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimana ada aturan Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Hadirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 juga membuat pemerintah lebih memberikan atensinya kepada anak Indonesia terutama terkait kesejahteraan anak. Sejak disahkannya Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak, pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan anak dan terus mengoptimalkannya, salah satunya dengan mendorong kepedulian semua pihak lewat penyelenggaraan Peringatan Hari Anak Nasional.
Hari Anak Nasional pertama kali dicetuskan oleh Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) pada 1951. Namun perayaannya mulai dilakukan pada tahun 1952 saat Presiden Soekarno menjabat. Hari Anak Nasional kemudian ditetapkan setiap tanggal 23 Juli melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 44/1984. Tanggal 23 Juli dipilih karena berkaitan tanggal pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979.
Sumber kompas.com