Asik Bermain Judi Kartu Remi, Dua Pria Paruh Baya Ditangkap Polsek Kalirejo

20/09/2022 18:17:00 WIB 90

Tribratanews.lampung.polri go.id : Sapu bersih segala bentuk jenis perjudian, jajaran Polsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah,Polda Lampung berhasil meringkus dua pelaku perjudian jenis kartu remi inisial MK (64) dan SN Als Tiyo (49) di sebuah gubuk yang berada di Kp. Sripurnomo Kec. Kalirejo Kab. Lampung Tengah sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Selasa (20/9/22) pukul 01.30 Wib dini hari.

MK warga Kp. Kalisari dan SN Als Tiyo warga Kp. Sripurnomo Kec. Kalirejo Kab. Lamteng berhasil ditangkap petugas berikut barang bukti berupa dua set kartu Remi,satu buah tikar warna merah serta uang sebesar Rp. 355.000,- (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah) yang diduga sebagai uang taruhan turut diamankan.

Menurut keterangan Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi,SH menjelaskan bahwa kedua pelaku tersebut ditangkap berdasarkan informasi warga sekitar yang sudah resah terkait keberadaan judi tersebut.

Berbekal dari laporan warga, kemudian saya bersama Kanit Reskrim dan anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku yang sedang asik bermain judi jenis kartu remi di sebuah gubuk sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri,’’jelasnya.

Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Kalirejo guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Dalam hal ini, Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi menyatakan akan menyapu bersih dan menindak tegas segala bentuk jenis perjudian baik itu judi darat maupun judi online yang terjadi diwilkum Polres Lampung Tengah,’’tegasnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana, ancaman hukuman empat sampai sepuluh tahun penjara."demikian pungkasnya.

in Hukum

Share this post