tribratanews.lampung.polri.go.id. Sebuah rumah di Kamp. Tanjung Ratu Kec. Way Pengubuan Kab. Lampung Tengah digerebek oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung karena dijadikan tempat pesta sabu-sabu.
Sedikitnya, ada 4 orang pelaku yang berhasil diamankan oleh Tim Cobra Polres Lampung Tengah saat penggerebekan, yakni ZA (33), AS (35), RA (31) dan HCW (36), Jumat (9/8/24) sore.
Ketiga pelaku inisial ZA, AS, dan RA merupakan warga Kamp. Tanjung Ratu Ilir Kec. Way Pengubuan sementara HCW merupakan warga Way Kekah Kamp. Terbanggi Besar Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Plh. Kasat Res Narkoba AKP Eko Heri Susanto, S.H., M.H mengatakan, penyergapan bermula dari adanya aduan dari masyarakat setempat kepada pihak Kepolisian.
"Rumah yang dijadikan tempat pesta sabu digrebek pukul 15.30 WIB, disana ada 4 orang tertangkap tangan sedang mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu," kata Kasat saat di konfirmasi, Sabtu (10/8/24).
Kasat mengatakan, selain mengamankan para pelaku di lokasi pesta sabu, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu sisa pakai.
- 1 (satu) buah kaca pirek.
- 1 ( satu) buah korek api gas.
- 1(satu) buah alat hisap bong.
Kini, keempat pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
"Keempat pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.