Asik Main Judi, 5 Warga Bandarmataram Ditangkap Polisi

28/06/2021 18:56:47 WIB 139

Polres Lampung Tengah – Polsek Seputihmataram, Lampung Tengah, menangkap lima orang yang diduga pelaku judi kartu remi di Bedeng Sangaji Divisi III PT. GMP Kampung. Terbanggi Ilir Kecamatan Bandar Mataram.

 

Penggerebekan terjadi pada hari Jum,at (25/6/21) sekira jam 20.00 WIB, saat melakukan kegiatan perjudian di sebuah pondok yang berada di Bedeng Sangaji Divisi III PT. GMP.

 

“Lima orang pemain judi kartu remi  telah diamankan beserta barang bukti,” ujar Kapolsek Seputih Mataram Iptu Ramdani.

 

Kelima Orang tersebut, berinisial SN, (37), TS (50), WNY (44), SPD (49) Kesemuanya warga Sangaji Divisi III PT. GMP Terbanggi Ilir, serta IYS (44) Dusun V Rt 011 Rw 006 Terbanggi Ilir, berikut barang buktinya 2 (dua) Set kartu remi, uang tunai sebesar Rp. 440.000,- (Empat ratus empat puluh ribu rupiah) 2 (dua) buah alas karpet.

 

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kelima pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dan atau 303 bis KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 sampai 10 tahun Penjara “tegasnya

in Hukum

Share this post