Kabagren Kompol Parhan, S.H., M.H mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP EDWIN, S.H., S.IK., M.Si menerima tim asistensi Pelayanan Publik dari Bag RBP Biro Rena Polda Lampung. Selasa, 19/7/2022.
Kompol M. Syouzarnanda Mega,
S.I.K mewakili Kabag Rbp Biro Rena Polda Lampung AKBP Racmat Tri Haryadi, S.IK., M.H. mengatakan bahwa kedatangan tim asistensi Pelayanan Publik dari Bag RBP Biro Rena Polda Lampung menyampaian kegaiatn ini bertujuan untuk memberikan bantuan melalui diskusi mengenai pelaksanaan pelayanan publik di lingkungan Polres Lampung Selatan.
"ada beberapa aspek yang menjadi pedoman penilaian kinerja Unit penyelenggaraan pelayanan publik antara lain Standar Pelayanan, Maklumat Pelayanan, Survei Kepuasan Masyarakat, Profesionalisme SDM, Sarana dan Prasarana, Sistem Informasi Pelayanan Publik, Konsultasi Pengaduan dan Inovasi Pelayanan Publik." lanjutnya.
Satuan fungsi yang mengikuti kegiatan diskusi dengan tim asistensi Pelayanan Publik terkait evaluasi pelayanan publik adalah pelayanan penerbitan SKCK dan penerbitan
SIM.
"semua fungsi pembinaan memiliki tanggung jawab bersama meningkatkan sistem pelayanan Publik yang modren, terintegrasi dan terencana" tutup Kompol M. Syouzarnanda Mega,
S.I.K
Standar pelayanan yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan penilaian acuan penilaian kualitas pelayanan kepada masyarakat adalah Permenpanrb Nomor 17 tahun 2017 tentang pedoman standar pelayanan.
Selanjutnya tim melakukan pengecekan dan evaluasi pelayanan di gedung Spkt Polres Lampung Selatan.