Asyik Berjudi di Warung, Empat Pemuda Ditangkap Polsek Gedung Aji

28/02/2022 15:22:10 WIB 102

Tribratanews.lampung.polri.go.id - Empat orang pemuda yang sedang asyik bermain judi kartu remi jenis samhong ditangkap petugas dari Polsek Gedung Aji.


Mereka yang ditangkap tersebut berinisial AT (22), dan IS (21), yang merupakan warga Kampung Bandar Aji, Kecamatan Gedung Aji, lalu AH (19), warga Kampung Gedung Asri, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang, kemudian BP (17), warga Kampung Gedung Ringin, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur.


"Empat pemuda ini ditangkap oleh petugas kami hari Sabtu (26/02/2022), pukul 01.30 WIB, di sebuah warung yang ada di samping jembatan, Kampung Aji Mesir, Kecamatan Meraksa Aji," kata Kapolsek Gedung Aji, Ipda Amir Hamzah, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Senin (28/02/2022).


Dari lokasi penangkapan, lanjut Ipda Amir, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu set kartu remi, dan uang tunai sebanyak Rp 185 ribu, dengan rincian tiga lembar uang pecahan Rp 50 ribu, uang pecahan Rp 20 ribu, uang pecahan Rp 10 ribu, serta uang pecahan 5 ribu.


Kapolsek menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap empat pemuda yang sedang asyik bermain judi ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Meraksa Aji. Informasi yang didapat bahwa sebuah warung yang berada di samping jembatan, Kampung Aji Mesir, sering digunakan sebagai tempat perjudian.


"Saat petugas kami tiba di lokasi, di dalam warung tersebut sedang ada empat pemuda yang sedang asyik bermain judi kartu remi jenis samhong, lalu para pelaku berikut BB langsung dibawa ke Mapolsek Gedung Aji," jelas Ipda Amir.


Keempat pemuda tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan bermain judi. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (*)

Share this post