Bagi Pelamar Kerja, Waspada Modus Penipuan Giveaway Berujung Pinjol

27/07/2024 15:20:00 WIB 1.573

tribratanews.lampung.polri.go.id. Modus pelaku berinisial R menawarkan pekerjaan terkait kasus 12 pelamar kerja di Cililitan, Jakarta Timur yang didaftarkan akun pinjaman online (pinjol) diungkap Polda Metro Jaya.

Pelaku menggunakan modus mengiming-imingi hadiah atau giveaway terhadap para korbannya. Ini berdasarkan pengakuan R saat menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu.

"Diiming-imingi akan dikasih hadiah handphone," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).

Dikatakan Ade Ary, seusai memberi janji giveaway handphone, R kemudian meminta korbannya untuk datang. R lantas memfoto korbannya yang telah melakukan swafoto dengan KTP. Saat foto tersebut didapat, R beralibi mengganti giveaway handphone dengan uang Rp 2 juta.

"Setelah handphone dikasih, di-unboxing kemudian si terlapor beralasan konfirmasi ke atasannya pemilik foto jadi sebelum korban pergi disampaikan oh hadiahnya salah bukan handphone itu, hadiahnya adalah uang Rp 2 juta," jelas Ade.

Korban sendiri tidak mengetahui hal tersebut. Pelaku R kemudian mendaftarkan ke akun pinjaman online, seperti Shopee, PayLater, Adakami, Home Credit, Kredivo, hingga Akulaku. R mencairkan uang Rp 2 juta ke para korbannya. Padahal, uang tersebut merupakan hasil pinjol.

"Rata-rata itu dikejar-kejar tagihan online ada yang Rp 28 sampai Rp 38 juta ini masih terus dikejar didalami. Hati-hati masyarakat, kami ingatkan agar tidak mudah memberikan data pribadi kepada orang lain," terang Ade Ary.

Sumber PMJ NEWS 

Share this post