Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan THR bagi Karyawan Swasta

24/03/2024 15:40:00 WIB 1.501

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. BANDARLAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar Lampung telah membuka posko pengaduan bagi karyawan swasta yang mengalami keterlambatan atau tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri Tahun 2024, demikian disampaikan oleh Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, (23/3/2024).

"Kita akan membuka posko pengaduan untuk karyawan swasta jika perusahaan tempatnya bekerja belum menyalurkan THR," ujarnya.

Walikota menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dilakukan sebelum Lebaran.

Ia juga menyatakan bahwa masalah THR karyawan swasta akan dibahas bersama dewan pengupahan serta Dinas ketenagakerjaan dan Sekda Kota Bandar Lampung.

"Seperti prosedur teknisnya akan diatur oleh Disnaker, namun yang jelas THR adalah hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan kepada karyawannya," tambahnya.

Aturan yang ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 menyatakan bahwa pembayaran THR harus dilakukan penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Sekda Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan instruksi Walikota.

"Kita akan segera berdiskusi dengan Disnaker mengenai posko pengaduan THR bagi karyawan atau buruh. Seperti biasanya, posko tersebut akan berada di kantor Disnaker," jelasnya.

Ia menekankan bahwa setiap karyawan atau buruh berhak menerima THR sesuai dengan kesepakatan yang telah ada dengan perusahaan.

"THR yang diberikan kepada karyawan atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih harus setara dengan satu bulan gaji," tutupnya.

Share this post