tribratanews.lampung.polri.go.id. Mesuji - Pria asal Bandar Lampung ditangkap Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji karena telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Sabtu (27/07/24)
Tersangka di tangkap di pinggir jalan Poros Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji saat sedang menungggu jemputan hendak pulang ke Bandar Lampung.
Adapun Identitas Tersangka Berinisial SP (43) Warga Desa Gedong Air, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung.
Kasat Narkoba IPTU Andy Ruswandy S.H, M.H, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.Ik, M.M, CPHR membenarkan terkait penangkapan tersebut.
"Memang benar semalam Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mesuji, kembali menangkap Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Hukum Polres Mesuji". Ucapnya.
Adapun penangkapan bermula saat Anggota Opsnal mendapatkan informasi dari Masyarakat, bahwasannya ada seorang laki laki membawa Narkotika di Jalan Poros Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Terang Kasat Narkoba
"Mendapatkan informasi itu Anggota langsung meluncur ke lokasi yang dimaksud, saat sampai di lokasi, Anggota melihat seorang pria yang sedang berdiri di pinggir jalan menunggu jemputan hendak pulang ke Bandar Lampung". Terangnya.
Kemudian Anggota melakukan penggeledahan dan di temukan Narkotika Jenis Sabu di kantong celana sebelah kanan seberat 10,12 Gram dan timbangan di kantong celana sebelah kiri.
Lalu Anggota juga menemukan sebuah dompet yang berisikan 1 Buah Kaca Pirek, 1 Buah buah sekop yang terbuat dari pipet, dan 1 (Satu) buah klip sedang yang didalam nya terdapat 60 (enam puluh) klip kecil kosong, selanjutnya Tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Mesuji guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Ungkap IPTU Andy
Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya. (*)