https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Pringsewu| Bapak dan anak pelaku pengeroyokan berdarah di Pekon gunung Raya, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu pada 23 Mei 2024 lalu akhirnya menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian. Keduanya mendatangi Polsek Pagelaran Pringsewu pada Kamis (6/6/2024) siang dengan diantarkan pihak keluarganya.
Kapolsek Pagelaran AKP Sudirman, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku penganiayaan, NR (43) dan NA (20) yang merupakan warga Pekon Sumber Bandung kecamatan Pagelaran Utara ini menyerahkan diri ke Polsek Pagelaran sekira pukul 12.00 wib dengan diantarkan pihak keluarganya.
Sebelumnya, kata Sudirman, kedua pelaku tersebut telah menjadi daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian Karena diduga terlibat kasus pengeroyokan dan penganiayaan berat terhadap Janak (40) warga Pekon Gunung Raya Kecamatan Pagelaran Utara.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Arel perkebunan kelapa sawit di Pekon Gunungraya pada Kamis 23 Mei 2024 sekira pukul 01.00 Wib. Bapak anak ini menganiaya korban dengan menggunakan sebilah golok kecil sehingga mengakibatkan korban mengalami luka serius di sejumlah tubuhnya akibat terkena sayatan senjata pelaku.
Setelah puas menganiaya korban, kedua pelaku langsung kabur, sedangkan Korban ditolong warga dan evakuasi ke fasilitas kesehatan terdekat.
Diungkapkan Kapolsek, selama menjadi buronan polisi, kedua pelaku mengaku kabur dan bersembunyi di wilayah Kabupaten Mesuji. Hidup tidak tenang sebagai buronan dan desakan keluarga membuat keduanya sadar dan akhirnya memutuskan menyerahkan diri dan menjalani proses hukum.
Juga diungkapkan Kapolsek, penyebab yang memicu ayah dan anak ini nekat menganiaya korban lantaran ketidaksukaan mereka terhadap korban yang sering menghubungi istri/ibu pelaku.
"Korban katanya sering chating what's app ke istri pelaku ND, sehingga membuat kedua pelaku tidak senang dan akhirnya kompak mengeroyok dan menganiaya korban," bebernya.
Kapolsek menyebut, kedua pelaku telah dilakukan penahanan di rutan Polsek Pagelaran. Dalam proses penyidikan perkara Keduanya di dijerat dengan pasal berlapis, diantaranya pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara dan pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara.