Tribratanews.lampung.polri.go.id-Lampung Barat - Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M Ari Satriawan SH,MH melaksanakan Pelepas liaran Barang Bukti Benih Bening Lobster di Perairan Pantai Hurun Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran, Sabtu (24/09/2022).
Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK,MH melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Akp M. Ari satriawan,SH, MH mengatakan bahwa benar pada hari Jum'at (23/09/2022) , sekira pukul 17.30 wib telah melepasliarkan 2970 ekor Benih bening lobster (BBL) di Perairan Pantai Hurun Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran.
Kami bersama Kejaksaan Negeri Lampung Barat dan Kementrian Perikanan Republik Indonesia yaitu Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Lampung (BKIPM) Lampung telah melakukan pelepas liaran 2970 ekor Benih bening losbter (BBL) dari jumlah 3000 ekor barang bukti yang disita.
Kasat Reskrim menuturkan bahwa benih lobster tersebut merupakan barang bukti dari hasil ungkap kasus Illegal fishing di Jalan lintas barat Pekon seray Kecamatan Pesisir tengah Kabupaten Pesisir Barat yang terjadi hari kamis tanggal 22 September 2022.
Dari 3.000 BBL yang disita, disisihkan sebanyak 30 ekor BBL yang selanjutnya diawetkan menggunakan cairan Formalin oleh BKIPM dan akan dijadikan sebagai barang bukti yg akan dihadirkan diPengadilan,"ungkap kasat.
Diperkirakan harga dari BBL tersebut adalah Rp. 150.000 per ekor, dan jika dikalkulasikan dengan jumlah barang bukti yang diamankan yaitu 3000 ekor, berarti kerugian Negara sebesar Rp.450 juta.
Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pesisir Barat agar dapat bekerjasama dengan Pihak berwajib yaitu Polres Lampung Barat untuk segera melaporkan apabila menyaksikan terjadinya Illegal fishing di wilayahnya," tegas kasat.