Barbuk Tersangka Firli Bahuri Disita, Dokumen Valas Rp 7,4 Miliar

23/11/2023 12:07:00 WIB 1.617

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.      PMJ NEWS - Polisi melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Adapun salah satu barang bukti yang disita dalam kasus tersebut yakni dokumen dari penukaran valuta asing (valas) dalam rentang waktu Februari 2021 hingga September 2023 dengan total Rp 7,4 miliar.

“Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Selanjutnya, barang bukti lain yang disita yakni sejumlah dokumen berupa salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada Rumah Dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.

“Yang ke-3, dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR Tangki bersama Saudara FB pada tanggal 2 Maret 2022,” ucapnya.

Barang bukti yang disita selanjutnya yakni 1 eksternal hard disk atau SSD yang diserahkan KPK berisi ekstraksi data elektronik yang sudah disita KPK sebelumnya, dan juga ikhtisar lengkap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) milik Firli Bahuri periode 2019-2022.

“Juga dilakukan penyitaan terhadap 21 unit HP dari para saksi. Kemudian 17 akun email, 4 unit flash disk, 2 unit kendaraan bermotor roda empat, 3 e-money, kemudian 1 buah kunci atau remote keyless warna hitam bertuliskan land cruiser, kemudian 1 buah dompet yang bertuliskan lady americana USA berwarna coklat yang berisikan 1 lembar holiday getaway voucher 100 ribu spiral care traveloka,” jelasnya.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri pada hari Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 19.00 WIB

Sumber PMJ NEWS 

Share this post