https://tribratanews.lampung.polri.go.id Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggelar pelatihan dalam rangka menghadapi tahun politik. Pelatihan ini ditujukan meningkatkan kemampuan penyelidik dan penyidik dalam menangani tindak pidana pemilu.
“Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, tanggal 14 sampai 18 Mei 2023, menyelenggarakan Latihan Peningkatan Kemampuan Penyelidik dan Penyidik Tindak Pidana Pemilu di Ballroom Krakatau Hotel Mercure Jakarta Utara,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulis, Senin (15/5/23).
Ia menjelaskan, pelatihan ini diikuti tiap penyidik dan penyelidik reserse kriminal umum di tiap polda. Pelatihan dibuka langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Agus Andrianto.
“Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui luring diikuti, di mana setiap polda mengirimkan 7 penyidik dengan jumlah total 245 personel. Dan melalui daring yang diikuti oleh seluruh penyelidik dan penyidik Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) dengan jumlah 3.380 personel mulai dari tingkat polres, polda dan Bareskrim Polri,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, kegiatan ini merupakan implementasi dari Pasal 478 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang memerintahkan penyelidik dan penyidik tindak pidana pemilu mengikuti pelatihan khusus.
“Bapak Kabareskrim dalam amanatnya menjelaskan pemilu adalah upaya para kontestan untuk memperoleh suara sebanyak-banyaknya dengan cara legal. Namun kenyataannya masih ditemukan perbuatan yang melanggar hukum dan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya menirukan kalimat yang disampaikan Komjen Agus.
Oleh karena itu, Kabareskrim menekankan bahwa pengaturan yang jelas, tidak multitafsir, serta kemampuan penegak hukum yang memadai akan menjamin tercapainya tujuan hukum. Dengan begitu, mampu menciptakan pemilu dan pemilihan yang demokratis.
Kabareskrim juga memaparkan bahwa Bareskrim memiliki pengalaman penegakan hukum Pemilu pada 2019 dan 2020 karena menggunakan undang-undang yang sama pada pelaksanaan tahun 2024. Pengalaman tersebut dapat digunakan sebagai modal awal untuk menyukseskan pesta demokrasi dengan aman dan nyaman.
“Namun demikian, Bapak Kabareskrim mengingatkan kami semua untuk tidak boleh mengabaikan adanya potensi oknum kontestan yang melakukan berbagai macam cara dengan lebih piawai untuk lepas dari jeratan hukum,” ujar Direktur menirukan Kabareskrim.
Oleh sebab itu, tutur Direktur Tindak Pidana Umum, ada sejumlah hal yang diwanti-wanti oleh Kabareskrim Polri. Pertama, seluruh penyidik reserse diwajibkan menjaga amanah undang-undang yakni sebagai kelompok yang netral dan bebas kepentingan politik.
“Melepaskan diri dari segala kepentingan politik dengan berkeinginan untuk memenangkan salah satu kelompok atau golongan tertentu,” jelasnya.
Kedua, soal waktu penyidikan dugaan tindak pidana pemilu hanya 14 hari.
“Keterbatasan waktu penanganan ini harus menjadi perhatian dan tantangan bersama untuk diselesaikan dengan cara meningkatkan sinergitas Sentra Gakkumdu dari semua unsur Polri, Bawaslu dan Kejaksaan,” ungkapnya