Bareskrim Polri Gandeng PPATK Usut Dugaan TPPU Panji Gumilang

20/07/2023 10:23:00 WIB 2.003

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.      Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya turut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK).

"Pendalaman bersama tim dari PPATK dan penyidik Polri," kata Whisnu saat dikonfirmasi Beritasatu.com, di Jakarta, Rabu (19/7/2023).

Dikatakan Whisnu, hingga saat ini Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman terkait dengan transaksi keuangan Panji Gumilang.

"Selanjutnya, apabila pendalaman itu telah rampung, akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang semakin menguat.

Mahfud mengatakan, pihaknya menemukan 295 bidang tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarga, yang diduga terkait dengan penyalahgunaan kekayaan pondok pesantren Al Zaytun.

Menurut Mahfud, Badan Pertahanan Nasional atau BPN telah menemukan 295 bidang tanah dengan kepemilikan atas nama Panji Gumilang dan keluarga.

"Diduga ada penyalahgunaan kekayaan Al Zaytun karena tanah-tanah itu atas nama pribadi, atas nama pribadi, istri dan anaknya. Saya sebutkan ada 295 bidang tanah yang sekarang ditemukan setelah kami cek ke BPN," ungkap Mahfud ditemui di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/7/2023) sore.

Mahfud menyebutkan, penemuan sertifikat tanah atas nama pribadi Panji Gumilang tersebut semakin memberikan indikasi kuat adanya tindak pidana penggelapan, penipuan, pelanggaran yayasan, atau penggunaan dana BOS yang tidak sesuai.

"Iitu semua bisa diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencucian uang karena undang undang yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana BOS. Sudah kami laporkan ke polisi, ke Bareskrim," tambah Mahfud.

Share this post