Bareskrim Polri Sita Aset Hingga Rp2 Miliar Terkait Kasus Net89

20/07/2023 20:35:00 WIB 568

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.      Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka baru kasus penipuan robot trading Net89. Hingga kini, total tersangka telah mencapai 13 orang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan menyebut, lima tersangka itu adalah IR, AR, YW, MA, dan ES.

"Penyidik telah menetapkan tiga belas orang tersangka," ujarnya wartawan, Kamis (20/7/23).

Menurutnya, penyidik telah menyita aset hingga Rp2 triliun. Terakhir, penyitaan dilakukan dengan total Rp800 miliar.

"Penyidik secara intensif telah berkoordinasi dengan Divhubinter Polri, Kemenkumham, dan Kemenlu. Upaya paksa berupa penyitaan yang telah dilakukan oleh penyidik baik barang bukti dan hasil kejahatan telah memperoleh hasil yaitu sebesar kurang lebih Rp2 triliun yang berada di Jakarta, Bali, Surabaya, Batam, Riau, Bandung," jelasnya

in Hukum

Share this post