Bawa Kabur Sepeda Motor Rekannya, Pelaku Diamankan Polsek Gunung Sugih

12/09/2024 17:40:00 WIB 137

tribratanews.lampung.polri.go.id   Bawa Kabur Sepeda Motor Rekannya, Pelaku Diamankan Polsek Gunung Sugih

Lampung Tengah - Seorang pria meminjam lalu membawa kabur 1 unit sepeda motor karyawan PT Great Giant Pineapple (GGP) pukul 3 pagi.

Tindakan melanggar hukum atau tindak pidana itu dilakukan oleh SKR (30) kepada korban Tugino (37) warga Kampung Sinar Banten, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, pada Minggu (25/8/24).

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Gunung Sugih AKP Abri Firdaus mengatakan, kejadian tersebut dilaporkan korban dan SKR ditangkap setelah motor korban tak dikembalikan selama 16 hari.

"Motor Honda Verza plat BE 3821 AK senilai Rp 13 juta yang dibawa kabur pelaku adalah motor inventaris PT GGP yang digunakan korban selaku karyawan," kata Kapolsek saat di konfirmasi, Kamis (12/9/24).

Kapolsek mengatakan, penangkapan pelaku SKR dilakukan pada Selasa (10/9) dini hari, sekira pukul 01.00 WIB di rumahnya di Dusun Serapit, Kampung Sinar Banten, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.

Dia menjelaskan, kronologi peristiwa bermula ketika Tugino didatangi SKR pukul 03.00 pada bulan Agustus lalu.

Menurut keterangan korban kepada polisi, SKR datang diantarkan oleh temannya yang tidak dikenal mengendarai mobil pick up warna hitam.

"Terlapor langsung meminjam motor kepada Tugino dengan alasan untuk pulang kerumah mandi dan salin baju," katanya.

Kapolsek melanjutkan, korban sempat berdiskusi dengan istri, dan istri sempat menolak karena curiga pelaku datang tiba-tiba tanpa komunikasi di jam yang tidak wajar.

Kemudian, katanya, sang istri pun menyuruh korban agar mengantarkan SKR saja, namun Tugino tidak menghiraukannya karena masih mengantuk.

Akhirnya korban pun meminjamkan sepeda motornya kepada SKR, dan benar saja, motor tersebut dibawa kabur dan tidak dikembalikan lagi.

"Aksi penggelapan sepeda motor dengan memanfaatkan kedekatan sosial sering terjadi belakangan ini, pelaku pun tidak segan-segan melakukannya walaupun kenal dengan si korban," terangnya.

Kapolsek mengatakan, saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Gunung Sugih untuk diproses lebih lanjut.

Dikatakan Kapolsek, SKR dijerat kasus tindak pidana penipuan sebagaimana pasal 378 KUHPidana, dan diancam hukuman kurungan penjara paling lama 4 tahun.

Dalam hal ini, Kapolsek Gunung Sugih mengimbau kepada masyarakat Lampung Tengah untuk waspada aksi penipuan dan atau penggelapan di lingkungan sekitar.

Sebab, katanya, saat ini pelaku tidak memandang siapa korbannya. Tidak hanya orang yang punya kedekatan sosial, bahkan kerabat atau saudara pun turut menjadi korban.

Dia menyebut, faktor utama terjadinya tindakan yang berujung pidana itu tak lain karena desakan ekonomi.

"Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dengan aksi penipuan atau penggelapan, dan hati-hati dengan modus modus yang mencurigakan," tutupnya. (Humas LT)

in Hukum

Share this post