Tribratanews.lampung.polri.go.id - Seorang pria berinisial HN als MN (46), warga Jalan Teratai, Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Penawartama.
Pria yang kesehariannya berprofesi tani ini ditangkap hari Selasa (29/03/2022), pukul 22.00 WIB, di Tugu Selamat Datang, Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Penawartama, karena membawa narkotika.
"Selasa malam petugas kami berhasil menangkap seorang petani yang membawa narkotika jenis sabu di Tugu Selamat Datang, Kampung Tri Tunggal Jaya," kata Kapolsek Penawartama, AKP Mahbub Junaidi, SE, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (02/04/2022).
Dari tangan petani ini, lanjut AKP Junaidi, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,53 gram.
Kapolsek menjelaskan, mulanya petugas kami sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3), lalu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Tugu Selamat Datang, Kampung Tri Tunggal Jaya, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
"Saat petugas kami tiba disana, ada seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang sempat dibuang oleh pelaku," jelas AKP Junaidi.
Pelaku berikut BB sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tulang Bawang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)