Polres Pesawaran-Seorang pekerja
buruh harian lepas MA (39) asal warga Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng
Kabupaten Pesawaran, dibekuk anggota Satnarkoba Polres Pesawaran kerapkali bawa
dan memiliki sabu seberat 0,24 Gram.
Kapolres
Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo, SIK, MH menjelaskan, penangkapan terhadap
tersangka MA (39) di Desa Margodadi Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran.
”
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan Barang Bukti (BB)
narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram yang disimpan di saku celana depan
sebelah kanan,” jelas Kapolres dalam pers rilisnya kepada media, Selasa
(29/06/2021).
Menurut
Kapolres, kronologi penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan
informasi masyarakat bahwa tersangka sering membawa dan memiliki narkoba.
”
Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan dan selanjutnya
tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut,” Ujar nya.
Kepada
Polisi, tambah Kapolres, tersangka MA (39) mengakui 1 (satu) bungkus plastik
klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,24 garam
miliknya.
”
Ya, tersangka dan Barang Bukti (BB) sudah kita amankan termasuk satu unit
handphone merek Nokia warna hitam, satu lembar uang kertas senilai Rp.50.000
(lima puluh ribu rupiah), dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam
tanpa nomor polisi,” pungkasnya.
Untuk
mempertanggujawabkan perbutannya, MA (39) dijerat Pasal 114 ayat (1) subs pasal
112 ayat (1) Jo pasal 127 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dengan
ancaman paling singkat empat tahun dan paling lama 15 tahun.