https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung – Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat menangkap seorang pria yang diduga keras sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu.
WDP (25), warga Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung ditangkap petugas, pada Kamis (13/6/2024) malam, di jalan Gang Junaidi, Tanjung Karang, Enggal, Kota Bandar Lampung.
Saat ditangkap petugas menemukan 1 bungkus plastik klip kecil berisikan narkoba jenis sabu sisa pakai yang ditaruh di saku celananya.
Kapolsek Tanjung Karang Barat AKP Ono Karyono mengatakan bahwa pelaku membeli narkoba jenis sabu secara online melalui media sosial Instagram.
“Pengakuannya, dia beli secara online seharga Rp. 2 ratus ribu rupiah” kata Kapolsek Tanjung Karang Barat AKP Ono Karyono, Rabu (19/6/2024).
Setelah membeli barang haram tersebut, Pelaku sudah menkonsumsi sabu tersebut sendirian di rumahnya.
“Jadi pelaku sudah mengkonsumsi sabu tersebut sendirian di rumahnya, dan sisanya, rencananya akan dipakai bersama teman temannya” jelas Ono Karyono.
Pelaku mengaku baru sekali ini membeli narkoba jenis sabu melalui media online.
Dalam kasus ini, Polisi juga menyita 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu sisa pakai dengan berat kotor 0,08 gram.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 112 Sub Pasal 114 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.(*)