https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung – Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Utara menangkap dua pria yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu sabu dan tembakau sintetis.
Mereka yaitu SP (37), warga kelurahan Sepang Jaya, Kedaton, Bandar Lampung dan AGH (28), warga Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.
Keduanya ditangkap petugas, pada Jumat (14/6/2024) malam, di jalan gang, yang terletak di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Pengajaran, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung.
Kapolsek Teluk Betung Utara Kompol Yoefie Kurniawan mengatakan bahwa saat ditangkap, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip kecil berisikan sabu, yang disimpan pelaku SP (37) di saku celananya.
“Saat kita lakukan penggeledahan, kita temukan 1 bungkus plastic klip kecil berisakan sabu dan 1 paket kecil tembaku sintetis di saku celana salah satu pelaku, paket sendiri disimpan didalam kotak rokok” Kata Kapolsek Teluk Betung Utara Kompol Yofie Kurniawan, Rabu (19/6/2024).
Hasil pemeriksaan, Pelaku membeli paket sabu tersebut secara online di sebuah media sosial seharga Rp. 150 ribu rupiah dengan cara patungan.
“Jadi transaksinya dengan cara mapping atau nitik di suatu tempat” kata Kapolsek Teluk Betung Utara.
Sedangkan untuk paket kecil berisikan tembakau sintetis didapatkan oleh pelaku dari seseorang di wilayah Way Halim, Bandar Lampung.
“Pengakuannya sudah sering belanja narkoba melalui media sosial” kata Yofie.
Selain kedua pelaku, Polisi juga menyita 1 bungkus paket plastik klip berisiskan sabu dengan berat 0,25 gram dan 1 paket kecil tembakau sintetis.(*)