Bawa sabu, seorang sopir truck lintas pulau diringkus Satresnarkoba Polres Lamteng

08/04/2023 00:33:00 WIB 819

https://tribratanews.lampung.polri.go.id       Bawa sabu, seorang sopir truck lintas pulau inisial MI (30) warga Kendal, Jawa Tengah diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah,Polda Lampung dalam Ops Antik Krakatau 2023. Selasa malam (4/4/23) sekira pukul 19.00 WIB.

Pelaku ditangkap oleh petugas saat berada di Rest Area Tol Trans Sumatera KM 116 wilayah Kp. Wates Kec. Bumi Ratu Ruban Kab.Lampung Tengah.

Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K,M.Si saat dikonfirmasi. Rabu (5/4/23).

Kasat mengatakan, dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu (bruto 0,30 gr) dan 1 buah plastik hitam.

“Pelaku tersebut diduga sebagai pengguna sabu, namun masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut,”kata Kasat.

AKP Yofi menambahkan, pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tersebut bermula dari informasi masyarakat.

Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku, kami berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dan 1 buah plastik hitam di kantong celana sebelah kanan milik pelaku.

“Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.,”pungkasnya.

Share this post