Ops Antik Krakatau 2024, seorang wanita asal Sumatera Selatan diamankan oleh jajaran Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung karena membawa Narkotika jenis sabu di jalan raya.
Polisi memberhentikan TWY (27) warga Desa Bumi Agung Jaya, Kecamatan Buay Pemala, Oku Selatan, Provinsi Sumatera Selatan, pada Rabu (19/6/24).
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Trimurjo Iptu Admar mengatakan, TWJ yang saat itu mengendarai Yamaha Vega ZR plat BE 8559 FQ, berpapasan dengan Tekab 308 Polsek Trimurjo yang sedang patroli pukul 16.00 WIB.
"Wanita yang bekerja sebagai pedagang itu gelagapan dan berusaha kabur saat diperiksa Polisi, ternyata membawa sabu-sabu," kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (22/6/24).
Admar mengatakan, TWJ sempat memacu motornya saat diminta menepi oleh Polisi.
“Namun, berkat kesigapan petugas, TJW berhasil diberhentikan di Dusun VI Kampung Liman Benawi, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah,” ujarnya.
Dikatakan Admar, sabu-sabu yang dibawa TWJ ada dalam kemasan plastik kecil yang diselipkan di dalam tas yang ia bawa.
Dari temuan itulah, Polisi membawa TWJ ke Mapolsek Trimurjo untuk diperiksa lebih lanjut.
"Kini, TJW telah diamankan di Mapolsek Trimurjo guna pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.
TWJ dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.