https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung - Tim Walet Samapta Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan dua remaja asal Kelurahan Merak Batin, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
RB (18) dan GR (16) ditangkap lantaran kedapatan membawa dan hendak mengedarkan tembakau sintetis.
Petugas menangkap kedua remaja ini, di jalan Ahmad Yani, Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, pada Jumat (10/5/2024) malam.
Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung Kompol Sugeng Sumanto mewakili Kapolresta Bandar Lampung mengatakan bahwa, keduanya terjaring dalam kegiatan patroli hunting yang dilakukan oleh Tim Walet Samapta.
"Kedua remaja ini, kami amankan di jalan ahmad yani, setelah sebelum berpapasan dengan petugas patroli di Tugu Adipura" kata Kompol Sugeng.
Kecurigaan petugas berawal karena saat mengendarai sepeda motor, keduanya tidak menggunakan helm.
"Awalnya kita hentikan karena tidak pakai helm, setelah kita periksa, dan kita dapati bungkusan berisi tembakau sintetis" ungkap Sugeng.
Bungkusan tembakau sintetis ini disimpan oleh pelaku RB (18) di celana dalam bagian belakang.
"Pengakuan pelaku paket tembakau sinte ini baru ia beli dengan harga 2 juta dan nantinya akan dipecah untuk di jual kembali" jelas Kompol Sugeng.
Petugas juga menemukan sejumlah chat transaksi narkoba di hand phone milik pelaku RB (18).
Saat ini keduanya, di bawa ke Mapolresta Bandar Lampung dan diserahkan ke Piket Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung guna pengusutan lebih lanjut. (*)