Bawaslu Bakal Beri Sanksi Pengawas yang Langgar Integritas

04/02/2024 08:04:00 WIB 1.343

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.   PMJ NEWS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan memberikan sanksi kepada jajaran pengawas yang melanggar integritas. Terutama kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Pasalnya, pelanggaran tersebut tidak bisa ditolerir dan dianggap sebagai pelanggaran berat.

Hal tersebut dikatakan oleh Anggota Bawaslu Lolly Suhenty dalam kegiatan Rapat Koordinasi Fasilitasi dan Pembinaan Aparatur Pengawas TPS Dan Mekanisme Pemanfaatan Aplikasi Siwaslu di Kota Cirebon, Kamis, (31/1/2024).

"Jangan ragu beri sanksi. Wajah kelembagaan Bawaslu dilihat dari jajaran ad hoc yang bekerja," ujar Lolly Suhenty dikutip dari laman resmi Bawaslu, Sabut (3/1/2024).

Untuk hindari hal tersebut, lanut Lolly, Bawaslu telah melakukan pembinaan kepada jajaran pengawas yang mengacu Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum.

"Jangan abai terhadap perbawaslu ini. Gunakan ini untuk memastikan PTPS menjadi jajaran yang kuat, sigap, berani dan bisa ambil tindakan yang tepat jika terjadi masalah," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Penjabat (PJ) Walikota Cirebon Agus Mulyadi menuturkan, pihaknya akan memberikan dukungan dalam bentuk fasilitasi kesehatan kepada jajaran penyelenggara pemilu.

Menurut Agus, Pemda menyadari bahwa KPPS dan PTPS mengemban tugas yang berat dan penting. Maka diperlukan perlindungan kesehatan.

"Kami sediakan fasilitas kesehatan sampai tingkat puskemas. Kesehatan penyelenggara kami monitoring sampai proses pungut hitung selesai. Karena dalam proses tersebut membutuhkan waktu dan tenaga yang tidak sedikit," tukasnya.

Sumber PMJ NEWS 

Share this post